Kamis, 27 Oktober 2016

PLAGIAT DALAM INTERNET


          

           Fenomena plagiat dalam internet

Menurut KBBI, Plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri. sedangkan menurut wikipedia,Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencurangi hak cipta orang lain.

Banyak sekali aktivitas plagiat di dalam internet mulai dari tulisan serta video dan animasi. banyak hal yang membuat orang melakukan plagiat, salah satunya kurangnya adanya ide dalam mengerjakan sesuatu sehingga mereka menyerah dan melakukan plagiat. kurangnya kepeduliaan masyarakat terhadap undang-undang hak cipta membuat banyaknya aksi pengambilan hak cipta orang lain.Sifat  malas  pasti ada pada dalam diri seseorang, membuat mereka tidak berpikir dua kali ketika tugas yang diberikan terlalu banyak dan membuatuhkan waktu cepat ini membuat mereka melakukan plagiat dan tidak mencantumkan sumber tersebut.Di Indonesia sudah  terdapat perlindungan  terhadap hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan masyarakat.

Dalam hal ini, supaya tidak terjadi lagi maraknya kasus plagiat dalam internet, seseorang atau masyarakat harus mempunyai upaya ada untuk mengurangi fenomena plagiat sendiri. Menanamkan moral pada setiap individu penting adanya, moral dalam melakukan plagiat ini membuat kita sadar dan merasa malu ketika melakukan tidakan plagiat. Hukum yang ada tentang plagiat juga harus dipatuhi, selain dari diri sendiri polisi internet sedang marak-maraknya menghapus bahkan menutup akun berbau plagiat di dalam internet. tidakan ini seharusnya membuat seseorang berhenti melakukan plagiat itu sendiri. sedangkan hukum harus tetap berjalan di dalam masyarakat.

Elemen Plagiat

1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkanasal-usulnya
6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7.Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
· menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·  mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
1.  menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
2. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.


Sejarah Plagiat

     Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang limatahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).
Isu kasus plagiarisme akhir-akhir ini semakin menjadi sorotan global dan Nasional. Dari perspektif Global kasus plagiat belum lama ini sempat menjadi sorotan dunia.  

     Sejumlah media Internasional melaporkan kasus yang menghebohkan masyarakat akademis dunia dengan pemberitaan tentang Mentri pendidikan Jerman yang terlibat kasus plagiat. Dilaporkan bahwa sebagian content Tesis/Disertasi  PhD nya bu Mentri 30 tahun lalu ketika menyelesikan program Doktornya di salah satu universitas ternama ternyata mengandung karya orang lain dan tidak dilakukan pengutipan sebagaimana menurut aturan atau pedoman penulisan karya ilmiah yang baku dan tentu telah melanggar aturan tetnag kejujuran akademis (Academic Honesty) yang juga termuat dalam statuta Univeristas dan kebijakan pendidikan tinggi di Jerman. Demikian juga pada tahun 2011 lalu kasus yang sama pernah  menimpa mentri Pertahanan Jerman yang dinyatakan terlibat kasus Plagiat karya ilmiah dalam tesis program Doktor (PhD). Kedua pejabat tinggi negara itu sempat menyangkal atas sejumlah tuduhan kasus plagiarisme tapi pada akhirnya sejumlah bukti yang cukup kuat tentu menghentikan upaya pembelaan diri mereka dari kasus ketidakjujuran akademis tersebut. Saya sempat menyaksikan berita tentang kasus plagiat ini di TV EuroNews saat pertama kali media Jerman melaporkannya.  Juga beberapa tahun yang lalu seorang guru besar dari universitas ternama di negara bagian Victoria Australia terlibat kasus Plagiat dari karya ilmiah mahasiswa bimbingannya.

      Dalam konteks nasional di tanah air, kasus plagiat juga telah menjadi konsumsi dan komoditas media masa dan media sosial. Beberapa waktu lalu seorang wartawan senior kompas dengan initial AP, yang menyelesaikan Program Doktor di FISIP UGM terpaksa mengalami pengalaman buruk setelah ditarik kembalik gelar Doktornya karena ditemukan sejumlah bukti ternyata sebagian besar content disertasi Doktornya mengandung karya hasil penelitian seorang mahasiswa yang telah lama selesai sebelumnya. Ada juga kasus seorang guru besar yang juga merupakan politisi kawakan di Sulawesi Tengah pada waktu itu sempat dilaporkan oleh seorang aktivis LSM senior dan juga merupakan akademisi yang cukup vocal.Guru besar tersebut dilaporkan terindikasi terlibat kasus plagiat kaena menjiplak sebuah makala dari seorang pejabat di salah satu Kementrian. Kasus lain yang juga paling menghebohkan ketika seorang guru besar dari salah satu PTS ternama di Bandung yang juga alumni dari satu univeristas di Australia dilaporkan terlibat kasus plagiat. Yang bersangkutan dinyatakan telah menjiplak sebuah artikel karya asli seorang akademisi Austrlia yang artikelnya pernah dimuat di Koran Sydney Morning Herald. Senat Universitas tempat si Profesor tersebut lalu bersidang dan memutuskan pencabutan gelar Guru Besar beliau dan sekaligus  mencopotnya dari jabatan Deputi Rektor bidang Akademik. Oknum yang bersangkutan termasuk salah satu alumni yang mendapat gelar the rising star karena karir akademisnya meroket dan bahkan sempat diberikan pernghargaan alumni Australia  terbaik. Juga kasus yang menghebohkan adalah kasus di mana seorang guru besar di salah satu PTN di Sumatra yang pada saat itu menjabat Rektor ditemukan terlibat kasus plagiat dari karya sebuah buku yang merupakan jiplakan karya asli dari seorang Marinir. Jabatan fungsional akademis paripurna Profesor (Guru Besar) beliau dicabut dan diturunkan pangkat fungsional dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. 


     Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kemntrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator aligator..hehehehehe..di tingkat sekolah menengah sejumlah guru yang mengajukan persyaratan untuk sertifikasi guru terindikasi memiliki karya Ilmiah hasil plagiat.

     Walaupun Indonesia telah memiliki payung hukum dalam bentuk instrumen kebijakan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi kekayaan intelektual atau hasil karya seseorang (intelektual property) atau semacam copy rights atau hak pantent, kasus plagiat masih tetap dianggap masih sebgai kasus yang cukup rentant terjadi karena UU HAKI disinyalir masih belum mampu diterapkan secara lebih efektif. Ditjen Dikti kementiran Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan dan sangsi yang berat bagi pelaku plagiarisme. Misalnya dewasa ini untuk pengusulan kenaikan pangkat akademis ke Lektor Kepala dan Guru Besar bagi tenaga akademisi di Perguruan Tinggi persyaratannya sangat berat dan ketat serta disertai ancaman sangsi akademis dan administratif yang cukup berat jika ditemukan terdapat kasus plagiat. 

     Beberapa waktu yang lalu sejumlah dosen di salah satu perguruan tinggi menyatakan kekhawatiran mereka stelah ada dari mereka yang menyatakan bahwa mereka pernah menerbitkan artikel ilmiah mahasiswa bimbingannya tanpa mencantumkan nama eks-mahasiswa mereka (Co-Authorship) atau tanpa pemberitahuan atau izin dari mahasiswa eks-bimbingannya. Banyak dosen yang bergelar Guru Besar dan Lektor Kepala terus merasa was-was dan khawatir kalau-kalau satu satu waktu kemungkinan karya ilmiah yang pernah mereka terbitkan dan ajukan untuk pengusulan guru besar terindikasi karya hasil plagiat.

            Saya teringat pernyataan salah seorang Guru Besar ternama dari Universitas Harvard Amerika Serikat menyangkut kasus plagiat. Beliau katakan, karya tulis ilmiah yang ideal atau jauh dari aroma isu plagiarisme adalah karya ilmiah yang merupakan ide asli  atau gagasan dan argumentasi akademis asli dari seorang penulis atau peneliti. Terkait dengan statement pak Profesor di atas tentu masyarakat sivitas akademika  juga turut perihatin dengan maraknya isu kasus pembuatan Skripsi/Tesis mahasiswa yang dilakukan oleh alumni atau dosen di beberapa pergurun tinggi yang dikenal dingan plesetan karya home industry atau mafia pembuatan skripsi atau Tesis...hehehehehehe. Kasus ini sudah tidak asing lagi dan sering dilaporkan di sejumlah media. Namun, untuk menggugat kasus ini secara akademis dan administratif kayaknya belum dianggap urgen dan signifikan padahal kasus ini sangat merugikan dunia akademis dan bisa merusak karakter bangsa terutama generasi muda kalangan intelektual, pelajar, mahasiswa, peneliti, akademisi dan pembuat kebijakan (policy makers/Decison Makers) yang pernah menimbah ilmu di perguruan tinggi.

kbbi.web.id/plagiat



http://sosialhumaniora.blogspot.co.id/2013/03/isu-kasus-plagiat-dalam-konteks-global.html


No
Nama
NPM
Jobdesk
1.
Nanda Choiru Nisaa
14515966
Searching materi
2.
Dwi Setyo Nugroho
12515064
Searching materi
3.
Try Cipta Ramadhan
16515956
Searching materi
4.
Muhammad Dhuha Alfathin
145155539
Searching materi
5.
Vini Jauza Pratiwi
17515040
Searching materi

10 komentar:

  1. Saya setuju dengan post ini, plagiat adalah hal buruk untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan plagiat tanpa merasa bersalah. Dimulai dari sendiri tidak melakukan plagiat adalah cara untuk mengatasi tindakan plagiat.
    Terimakasih atas informasinya, sangat bermanfaat untuk saya :)

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas infonya. Memang benar dimana mana plagiat itu tidak baik karena sudah mengambil karya orang lain tanpa izin. Seharusnya jika ingin mengcopy karya atau hasil orang lain harus dicantumkan nama karya orang tersebut yang telah di copy.

    BalasHapus
  3. Terima kasih infonya. Saya akan lebih berhati-hati jika ingin mengutip tulisan atau karya orang lain agar tidak terjadi plagiarisme.

    BalasHapus
  4. saya setuju dengan blog ini, plagiat merupakan hal yang tidak baik. dan dapat dapat terjadi plagarisme apabila kita tidak berhati-hati dalam mengcopy tulisan orang lain

    BalasHapus
  5. Saya setuju dengan post ini, plagiat adalah hal buruk untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan plagiat tanpa merasa bersalah. Terima kasih infonya. Saya akan lebih berhati-hati jika ingin mengutip tulisan atau karya orang lain agar tidak terjadi plagiarisme.

    BalasHapus
  6. Saya setuju dengan post ini, plagiat adalah hal buruk untuk dilakukan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan plagiat tanpa merasa bersalah. Terima kasih infonya. Saya akan lebih berhati-hati jika ingin mengutip tulisan atau karya orang lain agar tidak terjadi plagiarisme.

    BalasHapus
  7. materi ini sangat bermanfaat, karna saya bisa mengetahui dampak buruk dari plagiat ini

    BalasHapus
  8. Plagiarisme memang hal yang rawan dilakukan para pengguna internet. terima kasih atas informasinyaaa

    BalasHapus
  9. Terima kasih telah berbagi artikel yang bermanfaat dan saya jadi tahu lebih dalam tentang plagiat di internet,saat ini banyak pengguna internet yang mengutip karya orang lain tanpa izin :))))

    BalasHapus
  10. post ini sangat menarik karna memang plagiat itu adalah hal yang buruk dan tidak baik, trimakasih atas informasi yang bermanfaat ini....

    BalasHapus